Permohonan Baru/ Mutasi Masuk pada Kendaraan dengan Tahun Pembuatan 2019 keatas wajib melampirkan dokumen SRUT serta mengisi Tgl. SRUT dan No. SRUT pada form inputan dengan benar;
Permohonan Numpang Uji Masuk/ Mutasi Masuk wajib melakukan permohonan Rekomendasi Numpang Uji Keluar/ Mutasi Keluar pada PKB daerah asal karena akan ada pengecekan dari sisi aplikasi ke Server BLUE;
Permohonan BLUE Hilang wajib melampirkan dokumen Surat Kehilangan dari pihak berwajib dan mengisi No. Surat Kehilangan pada form inputan dengan benar;
Untuk melakukan pengecekan SRUT, masukan No. SRUT pada form inputan lalu klik icon
Pendaftaran uji hanya dapat dilakukan pada jam pelayanan Senin s/d Jumat pada Pukul 06.00 WIB s/d 17.30 WIB